kip lhok
Beranda / /

  • Caleg Bagi-bagi Rice Cooker di Bireuen Dihukum 6 Bulan Penjara
    Polkum | 9 bulan lalu
    Caleg Bagi-bagi Rice Cooker di Bireuen Dihukum 6 Bulan Penjara

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (26 Februari 2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Deddi Maryadi, SH.,MH, membacakan tanggapan terhadap Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa CA, M, dan F dalam perkara pidana pemilu.

  • JPU Kejari Bireuen Tuntut Dua Caleg dengan Pidana 6 Bulan Akibat Bagi-bagi Rice Cooker
    Polkum | 9 bulan lalu
    JPU Kejari Bireuen Tuntut Dua Caleg dengan Pidana 6 Bulan Akibat Bagi-bagi Rice Cooker

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen mengumumkan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat, 23 Februari 2024.

    Para terdakwa, dengan inisial CA, M, merupakan Caleg dan F seorang Keuchik, mereka dihadapkan pada dakwaan pelanggaran Pasal 523 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

  • Pelanggaran Pemilu Pembagian Alat Masak Rice Cooker Diteruskan ke Polres Bireuen
    Polkum | 10 bulan lalu
    Pelanggaran Pemilu Pembagian Alat Masak Rice Cooker Diteruskan ke Polres Bireuen

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi menyebutkan kasus dugaan pelanggaran pemilu tentang pembagian Rice Cooker merek Cosmos, bantuan dari Kementerian ESDM yang disertakan dengan pembagian bahan kampanye oknum caleg dinyatakan telah memenuhi unsur untuk diteruskan ke Polres Bireuen.

  • ESDM di Tahun 2023 Anggarkan  Rp 340 Miliar untuk Bagikan Rice Cooker Gratis
    Nasional | 1 tahun lalu
    ESDM di Tahun 2023 Anggarkan Rp 340 Miliar untuk Bagikan Rice Cooker Gratis

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Kementerian ESDM mengusulkan alokasi pendanaan sebesar Rp 340 miliar untuk membagikan rice cooker gratis melalui program bantuan penanak nasi listrik atau PBPNL yang ditujukan bagi 680.000 keluarga penerima manfaat (KPM). Alokasi pendanan tersebut saat ini telah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan tahun anggaran 2023.